contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Monday 27 January 2014

Setelah menjadi Polemik, akhirnya para Pelaut Indonesia bisa bernapas lega karena Dirjen Perhubungan Laut secara resmi sudah melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No. PK 302/1/3/DJPL.13 yang isinya pada point ke 3 menegaskan bahwa Pelaut/ Awak Kapal memiliki sipat yang berbeda dengan Tenaga Kerja Pada Umum nya dan telah mempunyai identitas tersendiri yang diatur oleh Peraturan Nasional dan Internasional dalam bentuk Buku Pelaut (Seaman Book) dan Seaman Identification Card (SID). dan dalam point ke 4 ditegas supaya Dirjen Imigrasi tidak lagi mempersyaratkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi pelaut yang mempunyai Seaman Book ataupun SID.

Selain surat Dirjen Perhubungan Laut juga Consortium Indonesian Manning Agent Membuat surat edaran yang subjectnya menyatakan bahwa KTKLN Tidak berlaku lagi bagi pelaut yang akan bekerja diluar neger
Surat Dirjen Perhubungan Laut ini disambut gembira oleh para pelaut Indonesia dan diekspresikan dalam group-group komunitas pelaut di sosial media seperti group Indonesian Seafarers Communication Forum,Gerbang Pelindo,Komunitas Nahkoda dan Mualim serta group-group lainnya.
Sebelumnya Pelaut yang akan join keatas kapal di luar negeri wajib mempunyai KTKLN dan banyak penerbangan tertunda bahkan batal untuk berangkat karena keterbatasan waktu pelaut untuk mengurus pembuatan KTKLN ini, bahkan diperburuk dengan dimanfaatkannya oleh oknum-oknum yang menarik sejumblah biaya untuk pembuatan KTKLN yang seharusnya Gratis.
Bravo Pa Dirjen Perhubungan Laut, Keep Move On for the better future of Indonesian seafarers.
 sumber berita

0

0 comments:

Post a Comment

02.31.074 N & ALL MEMBERS XXIII. Powered by Blogger.

Followers

Total Pageviews