Setelah menjadi Polemik, akhirnya para Pelaut Indonesia bisa bernapas
lega karena Dirjen Perhubungan Laut secara resmi sudah melayangkan
surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No. PK
302/1/3/DJPL.13 yang isinya pada point ke 3 menegaskan bahwa Pelaut/
Awak Kapal memiliki sipat yang berbeda dengan Tenaga Kerja Pada Umum nya
dan telah mempunyai identitas tersendiri yang diatur oleh Peraturan
Nasional dan Internasional dalam bentuk Buku Pelaut (Seaman Book) dan
Seaman Identification Card (SID). dan dalam point ke 4 ditegas supaya
Dirjen Imigrasi tidak lagi mempersyaratkan Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri (KTKLN) bagi pelaut yang mempunyai Seaman Book ataupun SID.
Faktor utama dari banyaknya kejadian di
Selat Singapura adalah kapal yang melintas di selat tersebut tidak dapat
mengidentifikasi adanya kapal lain yang sedang berlabuh maupun
bersandar di pelabuhan Singapura yang akan melewati Rute Pemisahan
Lintas Kapal (TSS).