contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Monday 27 January 2014

Setelah menjadi Polemik, akhirnya para Pelaut Indonesia bisa bernapas lega karena Dirjen Perhubungan Laut secara resmi sudah melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No. PK 302/1/3/DJPL.13 yang isinya pada point ke 3 menegaskan bahwa Pelaut/ Awak Kapal memiliki sipat yang berbeda dengan Tenaga Kerja Pada Umum nya dan telah mempunyai identitas tersendiri yang diatur oleh Peraturan Nasional dan Internasional dalam bentuk Buku Pelaut (Seaman Book) dan Seaman Identification Card (SID). dan dalam point ke 4 ditegas supaya Dirjen Imigrasi tidak lagi mempersyaratkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi pelaut yang mempunyai Seaman Book ataupun SID.

0

Faktor utama dari banyaknya kejadian di Selat Singapura adalah kapal yang melintas di selat tersebut tidak dapat mengidentifikasi adanya kapal lain yang sedang berlabuh maupun bersandar di pelabuhan Singapura yang akan melewati Rute Pemisahan Lintas Kapal (TSS).

0
02.31.074 N & ALL MEMBERS XXIII. Powered by Blogger.

Followers

Total Pageviews