contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Wednesday 19 February 2014

The Maritime Labour Convention (MLC) 2006 konvensi internasional yang komprehensif yang diadopsi dalam Konferensi Perburuhan Internasional di International Labour Organization (ILO) pada bulan Februari 2006 di Jenewa, Swiss. Konvensi ini menetapkan hak pelaut untuk kondisi kerja yang layak dan membantu untuk menciptakan kondisi persaingan yang adil bagi pemilik kapal. Hal ini dimaksudkan untuk diberlakukan secara global, mudah dipahami dan seragam ditegakkan.




Konvensi Buruh Maritim, 2006 (MLC, 2006) telah dirancang untuk menjadi instrumen hukum global yang akan menjadi pilar keempat dari peraturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) yaitu konvensi SOLAS, STCW 1978, dan MARPOL 73/78.

Tujuan dasar dari MLC, 2006 adalah:
- Untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak pelaut diseluruh dunia;
- Untuk membangun tingkat penerapan untuk negara dan para pemilik kapal berkomitmen untuk menyediakan kondisi kerja dan kehidupan yang layak bagi pelaut, melindungi mereka dari persaingan tidak sehat terutama di kapal sub standar.
Konvensi tersebut akan diberlakukan 12 bulan setelah tanggal ratifikasi terpenuhi oleh setidaknya 30 negara anggota dengan total dalam tonase kotor kapal dunia sebesar 33%. (Pasal VIII Para.3)
Konvensi ini berlaku untuk semua "kapal" biasanya terlibat dalam kegiatan komersial (Pasal II). Namun, kapal 500 tonase kotor dan lebih harus disertifikasi ketika berlayar di perairan internasional (Reg. 5.1.3 para.1). Kapal-kapal di bawah 500 tonase kotor harus diperiksa pada tingkat yang sama tetapi tidak dibutuhkan sertifikasi.

Dibawah ini link untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai MLC 2006 :

  1. Teks konvensi MLC 2006 : MLC Convention
  2. Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) terkait MLC : FAQ MLC 2006
  3. Petunjuk bagi inspeksi Negara bendera : Text of Guideline for Flag State Inspection Under the MLC, 2006
  4. Petunjuk bagi inspeksi PSC : Text of Guideline for Port State Inspection Under the MLC, 2006
Sumber : Biro Klasifikasi Indonesia

0

0 comments:

Post a Comment

02.31.074 N & ALL MEMBERS XXIII. Powered by Blogger.

Followers

Total Pageviews