contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Monday 27 January 2014

Faktor utama dari banyaknya kejadian di Selat Singapura adalah kapal yang melintas di selat tersebut tidak dapat mengidentifikasi adanya kapal lain yang sedang berlabuh maupun bersandar di pelabuhan Singapura yang akan melewati Rute Pemisahan Lintas Kapal (TSS).
Hal ini disebabkan oleh karena kesulitan dalam mengidentifikasi kapal pada malam hari yang bercampur dengan latar belakang lampu-lampu di daratan. Untuk mengatasi masalah ini, diusulkanlah adanya isyarat visual malam hari yang terdiri dari “3 lampu hijau keliling yang sejajar” yang akan dipasang pada kapal yang bermaksud melintasi rute pemisahan lintas kapal (TSS), sehingga kapal lain dapat melakukan tindakan antisipasi sedini mungkin apabila diperlukan, dan pada akhirnya berguna untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.
TSS sendiri adalah suatu manajemen lalu-lintas rute-sistem pelayaran yang digunakan untuk mengatur lalu-lintas pelayaran sibuk, area dangkal maupun sekitar tanjung, untuk mencegah terjadinya resiko tubrukan. Apabila kapal memasuki area TSS, maka harus berlayar mengikuti arah yang telah ditentukan. Seandainya diperlukan, maka ada zona khusus, dimana jalur dibagi menjadi dua, yakni satu menuju keluar, yang lain menuju pelabuhan terdekat.
Setelah mendapatkan pengesahan dari Komite Keselamatan Maritim IMO (MSC) pada sidangnya ke-88 tanggal 24 Nopember – 3 Desember 2010 sesuai dengan Resolusi A.858 (20), aturan ini diberlakukan efektif per 1 Juli 2011, dimana kapal-kapal yang melintasi TSS serta area beresiko tinggi di Selat Singapura diharuskan untuk menampilkan isyarat visual malam hari berupa 3 lampu hijau keliling yang sejajar.

0

0 comments:

Post a Comment

02.31.074 N & ALL MEMBERS XXIII. Powered by Blogger.

Followers

Total Pageviews