contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Wednesday 19 February 2014

PIPOnline,- Disampaikan kepada calon peserta diklat yang ingin mengikuti diklat pemutakhiran Kompetensi Pelaut sesuai STCW Amendemen Manila 2010 di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar agar memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :

2

Sebenarnya ini bukan berita terbaru,tapi udah lama di dengungkan pemerintah apalagi pelaut yang di luar negeri membawa isi dari pertemuan para pelaut di manila.Nama Sertifikat Dan Ijasah Pelaut Terbaru Amandement SCTW Manila kini sudah banyak perubahan dari ijasah tertinggi sampai sertifikat penunjangnya,Sementara di indonesia belum ada perubahan sampai tahun 2013, Dan kabar ANT5 pun tak kunjung di putuskan pemerintah.Adapun nama nama sertifikat tersebut coba saya posting ke dalam blog kami, semoga banyak mamfaatnya.Perubahan nama Ijazah dan tambahan beberepa seritfiktat yang harus dipenuhi sesuai dengan Amandement SCTW Manila 2010, sebagai berikut :

0

 
Balast Water Management

Air balas di kapal sangat berperan untuk meningkatkan stabilitas kapal, namun memiliki dampak serius terhadap ekologi karena banyak spesies laut dibawa dalam air balas. Spesies laut termasuk bakteri, mikroba, invertebrata kecil, telur, kista dan larva dari berbagai spesies yang terdapat dalam air balas yang diambil dari suatu perairan akan menggangu ekosistem yang ada di perairan lainnya ketika air balas tersebut dibuang. Spesies asing tersebut dapat bertahan hidup untuk membangun populasi dan bersaing dengan spesies setempat bahkan menjadi hama yang dapat mengganggu kesehatan, merusak sumber perikanan hingga mengancam ekonomi suatu Negara.

0

The Maritime Labour Convention (MLC) 2006 konvensi internasional yang komprehensif yang diadopsi dalam Konferensi Perburuhan Internasional di International Labour Organization (ILO) pada bulan Februari 2006 di Jenewa, Swiss. Konvensi ini menetapkan hak pelaut untuk kondisi kerja yang layak dan membantu untuk menciptakan kondisi persaingan yang adil bagi pemilik kapal. Hal ini dimaksudkan untuk diberlakukan secara global, mudah dipahami dan seragam ditegakkan.

0
Monday 27 January 2014

Setelah menjadi Polemik, akhirnya para Pelaut Indonesia bisa bernapas lega karena Dirjen Perhubungan Laut secara resmi sudah melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No. PK 302/1/3/DJPL.13 yang isinya pada point ke 3 menegaskan bahwa Pelaut/ Awak Kapal memiliki sipat yang berbeda dengan Tenaga Kerja Pada Umum nya dan telah mempunyai identitas tersendiri yang diatur oleh Peraturan Nasional dan Internasional dalam bentuk Buku Pelaut (Seaman Book) dan Seaman Identification Card (SID). dan dalam point ke 4 ditegas supaya Dirjen Imigrasi tidak lagi mempersyaratkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi pelaut yang mempunyai Seaman Book ataupun SID.

0

Faktor utama dari banyaknya kejadian di Selat Singapura adalah kapal yang melintas di selat tersebut tidak dapat mengidentifikasi adanya kapal lain yang sedang berlabuh maupun bersandar di pelabuhan Singapura yang akan melewati Rute Pemisahan Lintas Kapal (TSS).

0
02.31.074 N & ALL MEMBERS XXIII. Powered by Blogger.

Followers

Total Pageviews