Wednesday, 19 February 2014
PIPOnline,- Disampaikan kepada calon peserta diklat yang ingin
mengikuti diklat pemutakhiran Kompetensi Pelaut sesuai STCW Amendemen
Manila 2010 di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar agar memperhatikan
syarat-syarat sebagai berikut :
Sebenarnya ini bukan
berita terbaru,tapi udah lama di dengungkan pemerintah apalagi pelaut
yang di luar negeri membawa isi dari pertemuan para pelaut di manila.Nama Sertifikat Dan Ijasah Pelaut Terbaru Amandement SCTW Manila kini
sudah banyak perubahan dari ijasah tertinggi sampai sertifikat
penunjangnya,Sementara di indonesia belum ada perubahan sampai tahun
2013, Dan kabar ANT5 pun tak kunjung di putuskan
pemerintah.Adapun nama nama sertifikat tersebut coba saya posting ke
dalam blog kami, semoga banyak mamfaatnya.Perubahan nama Ijazah dan tambahan
beberepa seritfiktat yang harus dipenuhi sesuai dengan Amandement SCTW
Manila 2010, sebagai berikut :
Balast Water Management
Air balas di kapal sangat berperan untuk
meningkatkan stabilitas kapal, namun memiliki dampak serius terhadap
ekologi karena banyak spesies laut dibawa dalam air balas. Spesies laut
termasuk bakteri, mikroba, invertebrata kecil, telur, kista dan larva
dari berbagai spesies yang terdapat dalam air balas yang diambil dari
suatu perairan akan menggangu ekosistem yang ada di perairan lainnya
ketika air balas tersebut dibuang. Spesies asing tersebut dapat bertahan
hidup untuk membangun populasi dan bersaing dengan spesies setempat
bahkan menjadi hama yang dapat mengganggu kesehatan, merusak sumber
perikanan hingga mengancam ekonomi suatu Negara.
The Maritime Labour Convention (MLC) 2006 konvensi internasional yang
komprehensif yang diadopsi dalam Konferensi Perburuhan Internasional di
International Labour Organization (ILO) pada bulan Februari 2006 di
Jenewa, Swiss. Konvensi ini menetapkan hak pelaut untuk kondisi kerja
yang layak dan membantu untuk menciptakan kondisi persaingan yang adil
bagi pemilik kapal. Hal ini dimaksudkan untuk diberlakukan secara
global, mudah dipahami dan seragam ditegakkan.
Setelah menjadi Polemik, akhirnya para Pelaut Indonesia bisa bernapas
lega karena Dirjen Perhubungan Laut secara resmi sudah melayangkan
surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No. PK
302/1/3/DJPL.13 yang isinya pada point ke 3 menegaskan bahwa Pelaut/
Awak Kapal memiliki sipat yang berbeda dengan Tenaga Kerja Pada Umum nya
dan telah mempunyai identitas tersendiri yang diatur oleh Peraturan
Nasional dan Internasional dalam bentuk Buku Pelaut (Seaman Book) dan
Seaman Identification Card (SID). dan dalam point ke 4 ditegas supaya
Dirjen Imigrasi tidak lagi mempersyaratkan Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri (KTKLN) bagi pelaut yang mempunyai Seaman Book ataupun SID.
Faktor utama dari banyaknya kejadian di
Selat Singapura adalah kapal yang melintas di selat tersebut tidak dapat
mengidentifikasi adanya kapal lain yang sedang berlabuh maupun
bersandar di pelabuhan Singapura yang akan melewati Rute Pemisahan
Lintas Kapal (TSS).