Balast Water Management
Air balas di kapal sangat berperan untuk
meningkatkan stabilitas kapal, namun memiliki dampak serius terhadap
ekologi karena banyak spesies laut dibawa dalam air balas. Spesies laut
termasuk bakteri, mikroba, invertebrata kecil, telur, kista dan larva
dari berbagai spesies yang terdapat dalam air balas yang diambil dari
suatu perairan akan menggangu ekosistem yang ada di perairan lainnya
ketika air balas tersebut dibuang. Spesies asing tersebut dapat bertahan
hidup untuk membangun populasi dan bersaing dengan spesies setempat
bahkan menjadi hama yang dapat mengganggu kesehatan, merusak sumber
perikanan hingga mengancam ekonomi suatu Negara.
Setelah lebih dari 14 tahun melakukan perundingan antara negara anggota IMO, the International Convention for the Control and Management of Ships' Ballast Water and Sediments (BWM
Convention) diadopsi secara konsensus pada Konferensi Diplomatik yang
diadakan di Markas Besar IMO di London pada tanggal 13 Februari 2004 .
Konvensi tersebut mengharuskan semua
kapal untuk menerapkan Rencana Air Balas dan Manajemen Sedimen. Semua
kapal harus membawa Buku Catatan Air Balast dan akan diminta untuk
melakukan prosedur pengelolaan air balas yang ditetapkan oleh dengan
standar IMO.
Konvensi tersebut akan mulai berlaku 12
bulan setelah 30 negara meratifikasi yang mewakili tonase kotor gabungan
sebesar lebih dari 35% dari kapal di dunia. Saat ini 35 negara yang
mewakili tonase gabungan 27,95% dari kapal di dunia telah meratifikasi
konvensi tersebut sesuai info terakhir dari IMO per tanggal 31 Mei 2012.
Pedoman (Guidelines) berikut yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi BWM diadopsi sejak MEPC 53:
- Guidelines for sediment reception facilities (G1) (resolution MEPC.152(55))
- Guidelines for ballast water sampling (G2) (resolution MEPC.173(58))
- Guidelines for ballast water management equivalent compliance (G3) (resolution MEPC.123(53))
- Guidelines for ballast water management and development of ballast water management plans (G4) (resolution MEPC.127(53))
- Guidelines for ballast water reception facilities (G5) (resolution MEPC.153(55))
- Guidelines for ballast water exchange (G6) (resolution MEPC.124(53))
- Guidelines for risk assessment under regulation A-4 of the BWM Convention (G7) (resolution MEPC.162(56))
- Guidelines for approval of ballast water management systems (G8) (resolution MEPC.174(58))
- Procedure for approval of ballast water management systems that make use of Active Substances (G9) (resolution MEPC.169(57))
- Guidelines for approval and oversight of prototype ballast water treatment technology programmes (G10) (resolution MEPC.140(54))
- Guidelines for ballast water exchange design and construction standards (G11) (resolution MEPC.149(55))
- Guidelines on design and construction to facilitate sediment control on ships (G12) (resolution MEPC.150(55))
- Guidelines for additional measures regarding ballast water management including emergency situations (G13) (resolution MEPC.161(56))
- Guidelines on designation of areas for ballast water exchange (G14) (resolution MEPC.151(55))
- Guidelines for ballast water exchange in the Antarctic treaty area (resolution MEPC.163(56))