Selain surat Dirjen Perhubungan Laut juga Consortium Indonesian Manning Agent Membuat surat edaran yang subjectnya menyatakan bahwa KTKLN Tidak berlaku lagi bagi pelaut yang akan bekerja diluar neger
Surat Dirjen Perhubungan Laut ini disambut gembira oleh para pelaut Indonesia dan diekspresikan dalam group-group komunitas pelaut di sosial media seperti group Indonesian Seafarers Communication Forum,Gerbang Pelindo,Komunitas Nahkoda dan Mualim serta group-group lainnya.
Sebelumnya Pelaut yang akan join keatas kapal di luar negeri wajib mempunyai KTKLN dan banyak penerbangan tertunda bahkan batal untuk berangkat karena keterbatasan waktu pelaut untuk mengurus pembuatan KTKLN ini, bahkan diperburuk dengan dimanfaatkannya oleh oknum-oknum yang menarik sejumblah biaya untuk pembuatan KTKLN yang seharusnya Gratis.
Bravo Pa Dirjen Perhubungan Laut, Keep Move On for the better future of Indonesian seafarers.
sumber berita